PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GANJIL (PTA) TAHUN 2020/2021 MELALUI PROGRAM KIP KULIAH
P E N G U M U M A N
No. 022/PU/WRIII/UG/IX/2020
Tentang: PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GANJIL (PTA) TAHUN 2020/2021 MELALUI PROGRAM KIP KULIAH
Sehubungan dengan pengumuman No.019/PU/WRIII/UG/IX/2020 tentang masa pendaftaran bantuan UKT/SPP Semester Ganjil (PTA) 2020/2021 dan masih tersedianya kuota sebanyak 300 maka pendaftaran diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 23 September 2020 jam 15.00 WIB.
Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan untuk membantu sebagian pembayaran UKT/SPP 1 (satu) semester, yaitu semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021. Bantuan diberikan sebesar Rp 2.400.000,-/mahasiswa. Kekurangan/selisih pembayaran uang kuliah tetap menjadi tanggung jawab/kewajiban mahasiswa yang bersangkutan. Penerima bantuan UKT diberikan kepada mahasiswa yang aktif di Semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021.
Mahasiswa yang mengikuti program ini agar memperhatikan hal-hal berikut:
A. SYARAT PENERIMA BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA
1. Mahasiswa yang Orang Tua/Penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan perlu mendapatkan bantuan untuk membayar UKT/SPP semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021;
2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau tidak sedang menerima beasiswa lain, baik yang berasal dari APBN/APBD atau pihak swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian;
3. Mahasiswa aktif dan terdaftar di PDDIKTI pada semester 3, 5, 7, dan >7 (9, 11, dst) , dan akan menjalankan perkuliahan semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021;
4. Lolos verifikasi dan seleksi yang dilaksanakan oleh Universitas Gunadarma;
5. Mahasiswa bersedia menandatangani, di atas materai, surat yang menyatakan dirinya berasal dari keluarga yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 perlu mendapatkan bantuan untuk membayar UKT/SPP Semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021. (format terlampir, klik Download Format Surat Pernyataan Bantuan UKT)
B. TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan sebenarnya melalui tautan: http://bit.ly/daftarUKTKIP-KUniversitasGunadarma
C. BERKAS YANG HARUS DIKIRIMKAN, SCAN DARI DOKUMEN ASLI :
1. KTP;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Bukti peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (jika ada);
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP)(jika ada);
5. Surat Pemutusan Hubungan Kerja atau Surat Keterangan dari perusahaan (Instansi) tempat Orang Tua/Penanggung bekerja atau Surat Permohonan dari Orang Tua atau Penanggung biaya kuliah yang menjelaskan kondisi finasial keluarga terdampak pandemi Covid-19, ditandatangani Orang Tua atau Penanggung serta diketahui oleh Ketua RT (Tanda tangan + Cap);
6. Slip Gaji dari tempat Orang Tua atau Penanggung bekerja atau Surat Keterangan Penghasilan dari kelurahan atau Surat Pernyataan dari Orang Tua atau Penanggung yang menerangkan penghasilan rata-rata perbulan ditandatangani Orang Tua dan diketahui RT (Tanda tangan + Cap) dengan menyebutkan angka;
7. Surat pernyataan (Syarat no. 5) ditandatangani di atas materai oleh mahasiswa. Bagian tandatangan Ka. Prodi/Ka. Jur dikosongkan.
Demikian pengumuman ini. Harap diperhatikan dengan sebaik-baiknya.
Depok, 18 September 2020
Bidang Kemahasiswaan
Dr. Irwan Bastian, S.Kom., MMSI
(rz)
No. 022/PU/WRIII/UG/IX/2020
Tentang: PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GANJIL (PTA) TAHUN 2020/2021 MELALUI PROGRAM KIP KULIAH
Sehubungan dengan pengumuman No.019/PU/WRIII/UG/IX/2020 tentang masa pendaftaran bantuan UKT/SPP Semester Ganjil (PTA) 2020/2021 dan masih tersedianya kuota sebanyak 300 maka pendaftaran diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 23 September 2020 jam 15.00 WIB.
Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan untuk membantu sebagian pembayaran UKT/SPP 1 (satu) semester, yaitu semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021. Bantuan diberikan sebesar Rp 2.400.000,-/mahasiswa. Kekurangan/selisih pembayaran uang kuliah tetap menjadi tanggung jawab/kewajiban mahasiswa yang bersangkutan. Penerima bantuan UKT diberikan kepada mahasiswa yang aktif di Semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021.
Mahasiswa yang mengikuti program ini agar memperhatikan hal-hal berikut:
A. SYARAT PENERIMA BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA
1. Mahasiswa yang Orang Tua/Penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan perlu mendapatkan bantuan untuk membayar UKT/SPP semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021;
2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau tidak sedang menerima beasiswa lain, baik yang berasal dari APBN/APBD atau pihak swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian;
3. Mahasiswa aktif dan terdaftar di PDDIKTI pada semester 3, 5, 7, dan >7 (9, 11, dst) , dan akan menjalankan perkuliahan semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021;
4. Lolos verifikasi dan seleksi yang dilaksanakan oleh Universitas Gunadarma;
5. Mahasiswa bersedia menandatangani, di atas materai, surat yang menyatakan dirinya berasal dari keluarga yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 perlu mendapatkan bantuan untuk membayar UKT/SPP Semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021. (format terlampir, klik Download Format Surat Pernyataan Bantuan UKT)
B. TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan sebenarnya melalui tautan: http://bit.ly/daftarUKTKIP-KUniversitasGunadarma
C. BERKAS YANG HARUS DIKIRIMKAN, SCAN DARI DOKUMEN ASLI :
1. KTP;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Bukti peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (jika ada);
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP)(jika ada);
5. Surat Pemutusan Hubungan Kerja atau Surat Keterangan dari perusahaan (Instansi) tempat Orang Tua/Penanggung bekerja atau Surat Permohonan dari Orang Tua atau Penanggung biaya kuliah yang menjelaskan kondisi finasial keluarga terdampak pandemi Covid-19, ditandatangani Orang Tua atau Penanggung serta diketahui oleh Ketua RT (Tanda tangan + Cap);
6. Slip Gaji dari tempat Orang Tua atau Penanggung bekerja atau Surat Keterangan Penghasilan dari kelurahan atau Surat Pernyataan dari Orang Tua atau Penanggung yang menerangkan penghasilan rata-rata perbulan ditandatangani Orang Tua dan diketahui RT (Tanda tangan + Cap) dengan menyebutkan angka;
7. Surat pernyataan (Syarat no. 5) ditandatangani di atas materai oleh mahasiswa. Bagian tandatangan Ka. Prodi/Ka. Jur dikosongkan.
Demikian pengumuman ini. Harap diperhatikan dengan sebaik-baiknya.
Depok, 18 September 2020
Bidang Kemahasiswaan
Dr. Irwan Bastian, S.Kom., MMSI
(rz)