PELAKSANAAN BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GANJIL (PTA) TAHUN 2020/2021 MELALUI PROGRAM KIP KULIAH
P E N G U M U M A N
No. 018/PU/WRIII/UG/VIII/2020
Tentang: PELAKSANAAN BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GANJIL (PTA) TAHUN 2020/2021 MELALUI PROGRAM KIP KULIAH
Berdasarkan surat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1013/J3/BP/2020 tanggal 13 Agustus 2020 kepada Kepala LLDIKTI seluruh Indonesia dan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Perubahan Kuota Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Tahun Akademik 2020/2021 maka  bagi mahasiswa program S1 dan D3, yang Orang Tua atau Penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19, dapat mengajukan bantuan pembayaran Uang Kuliah atau UKT (Uang Kuliah Tunggal) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Rektor Universitas Gunadarma. Kuota penerima Bantuan UKT/SPP Tahun 2020/2021 untuk Universitas Gunadarma adalah 1300 (seribu tiga ratus) mahasiswa.
Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan untuk membantu sebagian pembayaran UKT/SPP 1 (satu) semester, yaitu semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021. Bantuan diberikan sebesar Rp 2.400.000,-/mahasiswa. Kekurangan/selisih pembayaran uang kuliah tetap menjadi tanggung jawab/kewajiban mahasiswa yang bersangkutan. Penerima bantuan UKT diberikan kepada mahasiswa yang aktif di semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021.
Info selengkapnya, kunjungi web kemahasiswaan.gunadarma.ac.id
Demikian pengumuman ini. Harap diperhatikan dengan sebaik-baiknya.
Depok, 26 Agustus 2020
Bidang Kemahasiswaan
Dr. Irwan Bastian, S.Kom., MMSI
(rz)
No. 018/PU/WRIII/UG/VIII/2020
Tentang: PELAKSANAAN BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GANJIL (PTA) TAHUN 2020/2021 MELALUI PROGRAM KIP KULIAH
Berdasarkan surat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1013/J3/BP/2020 tanggal 13 Agustus 2020 kepada Kepala LLDIKTI seluruh Indonesia dan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Perubahan Kuota Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Tahun Akademik 2020/2021 maka  bagi mahasiswa program S1 dan D3, yang Orang Tua atau Penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19, dapat mengajukan bantuan pembayaran Uang Kuliah atau UKT (Uang Kuliah Tunggal) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Rektor Universitas Gunadarma. Kuota penerima Bantuan UKT/SPP Tahun 2020/2021 untuk Universitas Gunadarma adalah 1300 (seribu tiga ratus) mahasiswa.
Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan untuk membantu sebagian pembayaran UKT/SPP 1 (satu) semester, yaitu semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021. Bantuan diberikan sebesar Rp 2.400.000,-/mahasiswa. Kekurangan/selisih pembayaran uang kuliah tetap menjadi tanggung jawab/kewajiban mahasiswa yang bersangkutan. Penerima bantuan UKT diberikan kepada mahasiswa yang aktif di semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021.
Info selengkapnya, kunjungi web kemahasiswaan.gunadarma.ac.id
Demikian pengumuman ini. Harap diperhatikan dengan sebaik-baiknya.
Depok, 26 Agustus 2020
Bidang Kemahasiswaan
Dr. Irwan Bastian, S.Kom., MMSI
(rz)