SURAT EDARAN REKTOR UNIVERSITAS GUNADARMA NOMOR : 117/REK/UG/V/2020 POTONGAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN UNTUK MENDUKUNG PENERAPAN PEMBELAJARAN DARING SEMESTER ATA (GENAP) 2019/2020

Menyambung Surat Edaran Rektor Universitas Gunadarma nomor 100/REK/UG/IV/2020 tanggal 15 April 2020, dan sebagai bentuk sumbangsih Universitas Gunaarma dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2020 yaitu dengan senantiasa berupaya menjamin keberlanjutan akses pendidikan tinggi terutama dalam menyikapi perkembangan situasi terkini mengenai pandemi Covid-19, maka Universitas Gunadarma mengumumkan:
1. Universitas Gunadarma memberikan potongan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada mahasiswa aktif pada semester ATA (genap) 2019/2020 agar dapat mendukung penerapan proses pembelajaran daring yang berjalan pada semester ATA (genap) 2019/2020;
2. Potongan BPP pada butir (1) diberikan berupa potongan pembayaran biaya kuliah pada semester berikutnya yaitu semester PTA (ganjil) 2020/2021 dengan mekanisme pelaksanaan akan ditetapkan kemudian oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), dan satuan kerja terkait.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.

Depok, 2 Mei 2020

Prof. Dr. E.S. Margianti SE.,MM.
Rektor Universitas Gunadarma

Surat Edaran Rektor-2 Mei 2020.