SURAT EDARAN REKTOR UNIVERSITAS GUNADARMA NOMOR : 100/REK/UG/IV/2020 TENTANG PERPANJANGAN PERIODE PEMBELAJARAN DARING TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI UNIVERSITAS GUNADARMA

Menyambung Surat Edaran Rektor Universitas Gunadarma nomor 086.1/REK/UG/III/2020 tentang keberlanjutan layanan daring terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di Universitas Gunadarma tanggal 17 Maret 2020 serta menyikapi perkembangan situasi terkini mengenai pandemi Covid-19, maka Universitas Gunadarma mengumumkan:



  1. Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh periode pertama yang berakhir tanggal 18 April 2020, diperpanjang hingga tanggal 18 Mei 2020. Sesuai kalender akademik Universitas Gunadarma, maka akhir perpanjangan periode pembelajaran jarak jauh akan dilanjutkan sampai Libur Hari Raya Idul Fitri Universitas Gunadarma yaitu mulai tanggal 19 Mei hingga 30 Mei 2020;

  2. Pembelajaran jarak jauh sesuai dengan teknis pelaksanaan sebelumnya termasuk layanan akademik dan informasi pembelajaran dapat diakses secara daring oleh dosen dan mahasiswa pada laman-laman resmi universitas yang juga dilengkapi dengan online helpdesk/chat.


 


Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


 


Depok, 15 April 2020


 


Prof. Dr. E.S. Margianti SE.,MM.


Rektor Universitas Gunadarma


Download Surat Edaran


 


 


- RZ -