Surat Edaran Rektor Universitas Gunadarma Nomor : 086.1/REK/UG/III/2020 tentang Keberlanjutan Layanan Daring Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Universitas Gunadarma
Menyambung Surat Edaran Rektor Universitas Gunadarma nomor 083/REK/UG/III/2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di Universitas Gunadarma tanggal 14 Maret 2020 serta menyikapi perkembangan situasi terkini mengenai Covid-19, maka Universitas Gunadarma mengumumkan:
- Pembelajaran jarak jauh diberlakukan secara penuh mulai hari Rabu tanggal 18 Maret sampai 18 April 2020 untuk semua program studi, sehingga mahasiswa tidak perlu untuk hadir di kampus;
- Pembelajaran jarak jauh dilaksanakan dengan menggunakan platform elearning yang dikelola oleh Universitas Gunadarma (http://v-class.gunadarma.ac.id), platform elearning lain, atau model pembelajaran lain yang memungkinkan mahasiswa belajar dari rumah atau tempat tinggal masing-masing yang diperkirakan terhindar dari risiko penyebaran COVID-19;
- Layanan informasi akademik dan media komunikasi selama pembelajaran jarak jauh tersebut, memanfaatkan laman studentsite (http://studentsite.gunadarma.ac.id), laman staffsite (http://staff.gunadarma.ac.id), laman resmi lainnya seperti http://covid-19.gunadarma.ac.id atau laman web dari masing-masing unit kerja/satuan akademik sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya, yang dapat diakses secara daring oleh dosen dan mahasiswa;
- Pemutakhiran Data Akademik (perubahan/pengambilan mata kuliah) di PSA dapat dilakukan mulai tanggal 18 Maret 2020 s/d 13 April 2020 secara online oleh mahasiswa melalui studentsite masing-masing mahasiswa yang dapat diakses dari rumah atau tempat tinggal masing-masing;
- Universitas Gunadarma menugaskan personalia secara terbatas dan selektif untuk tetap melaksanakan tugas layanan di kampus untuk menjamin keberlanjutan layanan dan akses pendidikan; pemantauan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan Universitas Gunadarma; dan aspek keamanan kampus; dengan tetap mempertimbangkan perkembangan situasi dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran yang sudah ditetapkan,
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Depok, 17 Maret 2020
Prof. Dr. E.S. Margianti SE.,MM.
Rektor Universitas Gunadarma
- RZ -